Undang - Undang IT & Contoh Pelanggarannya
I.
Undang-undang ITE
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu
pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce
dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE);
2. Tanda tangan
elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE); dan Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes)
yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten
ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE);
2. Akses ilegal
(Pasal 30);
3. Intersepsi ilegal
(Pasal 31);
4. Gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. Gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. Penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
II. Contoh
Kasus Pelanggaran
- Indoleaks Numpang Popularitas Wikileaks
Meskipun bisa dikategorikan membahayakan, situs
Indoleaks belum bisa dijerat UU ITE. Karena sebagaimana yang dituliskan dalam
UU ITE Pasal 32 ayat (3), “Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya”. Dengan artian bahwa barangsiapa
yang menyebarkan informasi yang bersifat rahasia dengan seutuhnya maka tidak
termasuk melanggar peraturan UU ITE, sehingga celah tersebut lah yang
dimanfaatkan Indoleaks
- Blogger Terancam Undang-Undang Wikileaks
Akhir-akhir ini, pengguna blog ekstra waspada.
Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut
bisa diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27
ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu
berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.” Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar
pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat
pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam
haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya.
Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai
mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah
Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
- ICW Dukung Putusan MK Hapus Pasal Penyadapan
Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung langkah
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal aturan tentang tata cara penyadapan.
Karena, jika pasal ini tidak dihapuskan akan menghambat upaya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi. Menurut Wakil
Koordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam melakukan tugasnya, biasanya KPK
menyadap nomor telepon kalangan eksekutif. Jika pasal tentang penyadapan ini
diberlakukan, maka pada ujungnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
selaku eksekutif yang mengendalikan aturan penyadapan ini. Mahkamah Konstitusi
(MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 UU/11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang tata cara penyadapan.
SUMBER PENCAHARIAN :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://sinden-tugas.blogspot.com/2013/05/undang-undang-tentang-penggunaan_8558.html
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzME7lWd7mc4CnGuwMy7ZTpa77XWQ5WvAyNHJs4eIvkrQX0rxiX3UyWDMe4XcZCaivBPdiJlvLH-baDAa4xPFsRgd98E2xDuPjDbYExmCYtNQCZH4FyUm9-OyUGnlrsNnL4lIvj-dc189S/s320/UU+ITE.jpg
http://dhila-ilmu.blogspot.com/2011/03/undang-undang-republik-indonesia-nomor_23.html
http://sinden-tugas.blogspot.com/2013/05/undang-undang-tentang-penggunaan_8558.html
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzME7lWd7mc4CnGuwMy7ZTpa77XWQ5WvAyNHJs4eIvkrQX0rxiX3UyWDMe4XcZCaivBPdiJlvLH-baDAa4xPFsRgd98E2xDuPjDbYExmCYtNQCZH4FyUm9-OyUGnlrsNnL4lIvj-dc189S/s320/UU+ITE.jpg
http://dhila-ilmu.blogspot.com/2011/03/undang-undang-republik-indonesia-nomor_23.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar